Kedua surat edaran itu adalah Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik, serta Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Danang mengingatkan calon penumpang wajib melengkapi dan menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan serta mengikuti protokol pengamanan kesehatan diri sebagaimana diberlakukan dalam aturan dimaksud. Mereka yang berhak terbang adalah yang memiliki urusan bisnis, bukan mudik.
"Lion Air Group dalam beroperasi tetap menjalankan standar operasional prosedur (SOP), melakukan protokol kesehatan sesuai ketentuan yang diberlakukan serta tidak menyebabkan penyebaran Covid-19," sambung Danang.
Demi memastikan keseluruhan unsur-unsur tersebut, Lion Air Group, sambung dia, menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama pandemi Covid-19, antara lain untuk kesehatan awak pesawat dan petugas layanan lainnya. SahabatQQ
Ia mengklaim Lion Air Group sudah mengikuti rekomendasi protokol kesehatan, seperti pengecekan suhu badan, menjaga pola hidup sehat, mencuci tangan, membersihkan tangan dengan cairan (hand sanitizer), penggunaan sarung tangan, dan wajib menggunakan masker.
"Pemeriksaan kesehatan awak pesawat sebelum penerbangan wajib dan sangat penting guna menentukan kondisi sehat serta laik terbang serta tindakan preventif lainnya," kata dia.
Perpindahan Terminal
Danang kembali menegaskan pihaknya merancang sedemikian rupa agar tercipta jarak aman antartamu atau penumpang (physical distancing) dalam kabin pesawat pada setiap penerbangan.
Pada tipe pesawat Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 320-200CEO dan Airbus 320-200NEO pada kelas ekonomi yang berkonfigurasi 3-3, khusus kursi di tengah (B dan E) dikosongkan dan ditandai dengan tanda X. Tamu atau penumpang akan duduk di dekat jendela (window) dan lorong (aisle).
Sementara, tipe pesawat ATR 72 dan pesawat yang mempunyai layanan kelas bisnis bertata letak kursi 2-2, mengimplementasikan metode saling silang atau zig-zag. Terkait pengaktifan rute domestik itu, Lion Air juga menjelaskan terjadinya perpindahan terminal keberangkatan dan kedatangan di Bandara Soekarno Hatta.
Perpindahan terminal itu meliputi:
1. Penerbangan domestik Lion Air dari Terminal 1A pindah ke Terminal 2E Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta,
2. Penerbangan internasional Lion Air, Batik Air, Malindo Air dan Thai Lion Air dari Terminal 2F pindah ke Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta,
3. Penerbangan domestik Batik Air dari Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma pindah ke Terminal 2E (layanan Batik Air tetap di Terminal 2E),
4. Penerbangan domestik Wings Air tetap di Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma.
Ingin mendapatkan kemenangan besar untuk liburan? Buruan gabung bersama kami di SahabatQQ: Agen DominoQQ Agen Domino99 dan Poker Online Aman dan Terpercaya
0 Komentar