SahabatQQTraveling - Masuk wilayah PPKM Level 3, Kota Semarang. Jawa Tengah, membuka kembali objek wisata di wilayah mereka. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang Indriyasari mengatakan, pembukaan objek wisata dilakukan secara bertahap dan sesuai syarat yang telah ditentukan,
SahabatQQ: Agen DominoQQ Agen Domino99 dan Poker Online Aman dan Terpercaya
"Syarat yang harus dipenuhi antara lain jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari total kapasitas, serta pengunjung harus sudah divaksin," katanya. Selain pengunjung, para pegawai pengelola tempat wisata juga wajib sudah divaksin.
Ia menyebut sekitar 80 persen pekerja tempat wisata dan hiburan di Kota Semarang telah divaksin. Sementara untuk pengunjung, mereka wajib menunjukkan bukti vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai verifikasi data.
Salin itu, bisa juga memperlihatkan kartu vaksin secara fisik yang nantinya akan dicocokkan dengan KTP. Beberapa objek wisata yang sudah kembali dibuka antara lain Museum Lawangsewu, Kelenteng Sam Poo Kong, Semarang Zoo, dan Maerokoco.
Objek wisata lain yang sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali dalam beberapa hari ke depan antara lain Goa Kreo dan Taman Lele. Indriyasari mengimbau para pengunjung tempat wisata tetap menjalankan protokol kesehatan, sehingga tidak memunculkan klaster baru COVID-19.
Penyesuaian lain dari penurunan level PPKM, kata Wali Kota Semarang Hendar Prihadi, yakni peningkatan jumlah batas kapasitas pengunjung di pusat perbelanjaan, tempat ibadah, serta pembukaan tempat-tempat olahraga. Pada PPKM Level 3 ini juga dimungkinkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka. SahabatQQ
Data Vaksinasi Kota Semarang
Pada awal Agustus, melansir laman Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan sertifikat vaksin COVID-19 belum jadi syarat masyarakat beraktivitas di tempat umum. Alasannya, banyak orang yang belum divaksin di wilayah tersebut.
"Kalau semua harus pakai syarat vaksin, sementara (tingkat) vaksinasi belum tinggi, saya rasa itu enggak adil," katanya. Namun, ia menyebut syarat sertifikat vaksin COVID-19 itu bisa diterapkan saat vaksinasi sudah tinggi.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Semarang, yang diunggah di akun Instagram-nya, Kamis, 19 Agustus 2021, pemakaian dosis pertama vaksin mencapai 893.010 (68,43 persen). Kemudian, pemakaian dosis kedua tercatat 558.921 (42,83 persen). Agen Domino99
0 Komentar